Mudah, Ini Syarat Mengurus BPKB Rusak Tanpa Calo

Dian Tami Kosasih Jumat, 05 Mei 2023

KabarOto.com - Jika Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang atau rusak, tidak perlu menggunakan jasa cali, syarat dan caranya sangat mudah. Sesuai dengan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020, biaya yang perlu disiapkan juga cukup terjangkau, yakni Rp 225 ribu per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3.

Baca Juga : Korlantas Polri Segera Keluarkan BPKB Elektronik

Sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih membutuhkan biaya Rp375 ribu per penerbitan.

Untuk lebih jelas, berikut syarat mengurus BPKB Hilang:

  1. Untuk perorangan : bila diurus langsung oleh pemilik sah maka siapkan 1 lembar fotokopi KTP sementara bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
  2. Untuk Badan Hukum : Salinan akte pendirian + satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditanda tangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum bersangkutan.
  3. Untuk instansi pemerintah : surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan dicap Instansi.

BPKB Kendaraan

Baca Juga : Banyak Pemilik Motor Royal Enfield Yang Belum Dapat STNK Dan BPKB, Ada Apa?

Pengurusan Proses Penggantian BPKB Rusak :

Bagikan

Baca Original Artikel