Praktis, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Dian Tami Kosasih Jumat, 31 Oktober 2025

KabarOto.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor, kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini semakin dipermudah dengan adanya layanan digital. Masyarakat tidak perlu mengantri di kantor Samsat, karena pengecekan dan pembayaran pajak bisa dilakukan langsung dari ponsel pintar.

Menjadi platform resmi pemerintah untuk memfasilitasi urusan PKB secara daring di seluruh Indonesia, inovasi utama datang dari aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Baca Juga : Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa, Korlantas Dorong Transformasi Pelayanan Publik

Aplikasi Signal memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pendaftaran, validasi data, hingga menerima bukti pembayaran pajak (e-TBPKP) dan pengesahan STNK tahunan, hanya dalam satu genggaman.

Untuk lebih mudah, berikut cara mengetahui biaya PKB melalui aplikasi SIGNAL:

Baca Juga : Mudah, Berikut Panduan Membayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor

Selain aplikasi Signal, setiap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi juga menyediakan website E-Samsat yang dapat diakses untuk pengecekan informasi pajak.

Caranya, cukup mengunjungi situs E-Samsat provinsi terkait, masukkan data kendaraan (Nomor Polisi dan Nomor Rangka), dan sistem akan langsung menampilkan rincian tagihan yang harus dibuka.

Digitalisasi ini merupakan upaya pemerintah daerah dan kepolisian untuk meningkatkan efisiensi layanan publik dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Dengan kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak karena terlambat membayar PKB.

Bagikan

Baca Original Artikel