POPULAR STORIES

Buruan! Lagi Ada 'Pemutihan' Denda Pajak Kendaraan Bermotor Di DKI

Buruan! Lagi Ada 'Pemutihan' Denda Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Surat Kendaraan Bermotor (ist)

KabarOto.com - Ada kabar gembira nih, bagi yang kendaraannya belum bayar pajak, bahkan hingga lebih dari setahun. Karena, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang memberlakukan penghapusan sanksi administrasi atau yang lebih dikenal dengan 'pemutihan' untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program ini sendiri sudah dimulai dari tanggal 15 November hingga 15 Desember 2018. Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2315 Tahun 2018.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, selain dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, penghapusan sanksi administrasi juga stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mereka dalam hal tertib administrasi pembayaran.

Baca Juga: Penting! Begini Cara Mengenali BPKB Asli Atau Palsu

penghapusan denda pajak
Penghapusan denda pajak (Pemprov DKI)

Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB P2 diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 terutang.

"Pelayanan untuk penghapusan administrasi PKB dan BBN-KB di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, serta ATM. Untuk PBB-P2 di seluruh ATM," kata Faisal, Kamis (15/11).

Dikatakan Faisal, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan namun belum dibayar, pada masa periode penghapusan.

Faisal menambahkan, terhadap SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya namun tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, maka SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Gokil! Toyota Trueno Ini Ditawar Rp 1,7 Miliar

"SKP dan SKKP yang diterbitkan pada periode 15 November – 15 Desember 2018 sanksi administrasinya akan dihapuskan. Sedangkan, SKP dan SKKP yang diterbitkan setelah 15 Desember 2018 dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah,"ujarnya.

penindakan penunggak pajak
Ilustrasi penindakan terhadap penunggak pajak

Hal senada juga diucapkan oleh Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Kota Jakarta Selatan Khairil Anwar "Dari tanggal 15 November kemarin, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta ini sudah melaksanakan penghapusan denda terhadap denda PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) sampai tanggal 15 Desember 2018."

Baca Juga: kWaze Tambah Fitur Untuk Mendeteksi Ganjil Genap

Dia berharap pembebasan denda itu membuat para pemilik kendaraan bermotor melunasi pajaknya. Khairil mengatakan denda yang dibebaskan tidak terbatas tahunnya.

"Semua tahun dendanya dihapusnya. Namanya pembebasan, maka dihapuskan, 3 tahun, 4 tahun, 12 tahun dihapuskan, hanya bayar pokok pajaknya," ucap Khairil.

Yuk buruan diurus!