POPULAR STORIES

Hentikan Kendaraan Di Jalan, Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Gelar Uji Emisi Gratis

Hentikan Kendaraan di Jalan, Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Gelar Uji Emisi Gratis Uji emisi gratis di jalan raya BSD, Serpong, Tangsel

KabarOto.com - Dalam rangka menjaga udara tetap bersih, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat yang melintas di jalan Jl. Letnan Sutopo, Lengkong Gudang, Serpong.

Uji emisi akan dilakukan selama tiga hari, di beberapa tempat, setelah Taman Kota I, selanjutnya di kawasan Alam Sutera dan Bintaro. "Satu hari target kami 500 kendaraan. Tiga hari 1.500 mobil," terang Laily, Kasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangerang Selatan.

Baca Juga: Mobil Yang Melintas Di Jakarta Wajib Uji Emisi, Bengkel Toyota Ini Siapkan Layanan

Dalam melakukan uji emisi ini, Dinas Lingkungan Hidup dibantu dengan Dinas Perhubungan dan anggota Kepolisian untuk memberhentikan kendaraan yang melintas di jalan utama. "Kami pilih secara acak. Tidak berdasarkan kriteria atau jenis kendaraan," tambahnya kepada KabarOto di sela-sela kegiatan uji emisi.

Uji emisi untuk kendaraan solar

Selain itu, mereka juga melibatkan konsultan hukum dan vendor untuk menghadirkan peralatan uji emisi. "Kami libatkan pihak ketiga juga, untuk alat uji emisi," paparnya lagi.

Jika pada sebuah kendaraan ditemukan ambang batas emisi, atau mengandung polusi, maka petigas dilapangan menghimbau untuk segera melakukan perawatan di bengkel. "Kami di sini hanya imbauan, jadi jika sudah melebihi ambang batas emisi, kami sarankan untuk segera membawa ke bengkel," tambah Laily. Kegiatan ini untuk mengevaluasi kadar udara di wilayah Tangerang Selatan.

Dinas Lingkungan hidup juga mengantongi standar pengujian, jika kendaraan bensin dengan tahun produksi di bawah 2007 maka kadar karbon monoksida (CO) harus 4,5%. Sementara itu untuk Hidro Carbon (HC) harus berada di angka maksimal 1200. "Jika lebih dari itu maka mobil wajib dibawa ke bengkel," tambah dia.

Sementara itu, untuk mobil tahun pembuatan di atas 2007, CO maksimal 1,5 dan HC 200.

Baca Juga: Program #JakartaLangitBiru, Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Kendaraan Lakukan Uji Emisi

Kategori untuk kendaraan solar, di bawah tahun 2010 opasitas idealnya 70% dan kendaraan di atas 2010 40,0 %.
CO sendiri timbyl karena efek dari pembakaran kurang udara, filter udara kotor. Sementara, HC bbm tidak terbakar dengan benar karena pengapian tidak baus atau injektor rusak.