Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mobil dan Motor Berusia Lebih dari 3 Tahun Wajib Uji Emisi di Jakarta

Jumat, 01 Januari 2021
Mobil dan Motor Berusia Lebih dari 3 Tahun Wajib Uji Emisi di Jakarta

Uji emisi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Demi menghadirkan udara bersih di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 24 Januari 2021 mulai melakukan integrasi data uji emisi mobil dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun. Uji emisi ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian.

Untuk mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Mobil Yang Melintas Di Jakarta Wajib Uji Emisi, Bengkel Toyota Ini Siapkan Layanan

Pergub ini pengganti Pergub Nomor 92 Tahun 2007, bagi yang tidak lolos uji, akan dikenakan tarif parkir tertinggi dan penegakan hukum berupa tilang dari kepolisian.

Mekanik melakukan uji emisi

Syaripudin, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan, pemilik kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di fasilitas parkir DKI Jakarta, akan dikenakan tarif parkir tertinggi. Ini diberlakukan saat melakukan pembayaran.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," terangnya. Rabu (30/12/2020). Pergub tersebut diundangkan pada JUni 2020 lalu, sehingga waktu penerapan ini akan dimulai pada 24 Januari 2021. Penegakan hukum berupa sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Syaripudin menambahkan, bagi yang tidak melaksanakan kewajiban uji emisi gas buang dan sesuai dengan ambang batas emisi, akan ditindak.

Baca Juga: Hentikan Kendaraan Di Jalan, Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Gelar Uji Emisi Gratis

Penegakan hukum akan dilakukan oleh aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan, mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Pelanggar dikenakan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk motor.

Tags:

#Uji Emisi #Mobil Listrik Tak Lulus Uji Emisi
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan