Pemkot Tangsel Jadi Kota Ketiga Udara Terbersih di Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2020
Pemkot Tangsel Jadi Kota Ketiga Udara Terbersih di Indonesia

Kawsan BSD, Kota Tangerang Selatan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan seluruh kendaraan yang melintas di jalan raya sudah melakukan uji uji emisi. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Pergub Nomor 66 Tahun 2020, tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Tujuannya untuk memperketat tentang kewajiban uji emisi di kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 3 tahun.

Aturan tersebut akan berlaku pada 2021. Saat ini Pemprov DKI masih menyiapkan fasilitas dan implementasi, juga sanksi apa yang akan diberikan. Dalam Pergub 66 Pasal 2 dan Pasal 17, masyarakat yang memiliki mobil berusia lebih dari 3 tahun, dan melintas di jalan raya Jakarta, harus melakukan uji emisi.

Baca Juga: Mobil Yang Melintas Di Jakarta Wajib Uji Emisi, Bengkel Toyota Ini Siapkan Layanan

Uji emisi gratis oleh Dinas LH di Taman Kota, BSD, tangerang Selatan

Jika tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi. Uji emisi ini dalam rangka mengurangi polusi udara di Ibu Kota tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sejak tahun 2019 lalu sudah rutin melakukan uji emisi gratis untuk pengguna kendaraan bermotor yang ada di wilayah Tangerang Selatan. Tujuannya untuk mengevaluasi udara yang ada di wilayah tersebut. Hasil uji emisi tersebut, akan diserahkan ke kementerian Lingkungan Hidup untuk dilakukan penilaian.

Pemerintah Kota Tengarng Selatan sendiri, mengikuti evaluasi kualitas udara kota yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup. Ada 25 kota yang ikut di dalamnya. Kementerian LHK akanmemberikan penghargaan kepada kota yang memiliki kualitas udara bersih. Tangerang Selatan menjadi kota ketiga yang memiliki udara terbersih mengalahkan kota lainnya.

"Tahun lalu kami mendapat penghargaan ketiga sebagai kota terbersih," terang Laily, Kasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangerang Selatan. Meski belum fokus mengharuskan semua kendaraan melakukan uji emisi, namun cara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Tangsel untuk melakukan uji emisi gratis di beberapa ruas jalan, cukup efisien.

Baca Juga: Program #JakartaLangitBiru, Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Kendaraan Lakukan Uji Emisi

"Ini kami rasakan cukup efisien. masyarakat jadi sadar, untuk melakukan perawatan kendaraan secara rutin," terangnya. Tujuannya, agar kondisi kendaraan menjadi lebih baik, dan polusi udara di kota ini juga menjadi bersih.

Tags:

#Uji Emisi #Mobil Listrik Tak Lulus Uji Emisi
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan