Rayakan HUT Jakarta, Bayar Pajak Kendaraan Berhadiah Motor Listrik

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Senin, 29 Mei 2023
Rayakan HUT Jakarta, Bayar Pajak Kendaraan Berhadiah Motor Listrik

Pembayar pajak dkendaraan di Jakarta berhadiah motor listrik (Foto: NTMC Polri)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Merayakan ulang tahun ke 496, tim Pembina Samsat Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta memiliki program unik bagi warga yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.

Berlangsung hingga 30 Juni 2023, warga Jakarta yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bisa memenangkan hadiah motor listrik.

Baca Juga : Siap-siap. Kendaraan Belum Uji Emisi Bayar Pajaknya Akan Lebih Mahal

Program ini diharapkan mampu mendorong kesadaran dan kepatuhan msayarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Tidak hanya memotivasi warga untuk membayar pajak tepat waktu, program ini juga meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kontribusi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta.

Ilustrasi (KabarOto)

Melalui website resmi Bapenda Jakarta, berikut syarat dan ketentuannya :

  • Pembayaran selambat-lambatnya 30 hari sebelum jatuh tempo
  • Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan Nomor Handphone yang terdaftar.

Baca Juga : Kebijakan Pengurangan Biaya BBN-KB dan penghapusan Pajak Progresif Kendaraan di Tengan Pemda

  • Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai sejak tanggal pengumuman sampai 30 Juni 2023.
  • Pengundian dilakukan secara tersistem dan random.
  • Pengundian akan dilaksanakan pada tiap wilayah Samsat.
  • Pengumuman pemenang akan diumumkan pada bulan Juli 2023.
  • Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh apapun.

Tags:

#Keputusan Pajak Nol Persen #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan