POPULAR STORIES

Saat Pandemik Covid-19, Masyarakat Yogyakarta Nikmati Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Saat Pandemik Covid-19, Masyarakat Yogyakarta Nikmati Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Ilustrasi STNK (KO/Edo)

KabarOto.com - Dalam situasi merebaknya pendemi virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan keringanan kepada masyarakat, terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut, tertuang pada Peraturan Gubernur No 26/2020, tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Mobil Jarang Dipakai Akibat WFH, Jangan Copot Kabel Aki!

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran tanggal 1 April 2020 hingga 30 Juli 2020, serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto mengatakan, poin penting lainnya dalam aturan tersebut adalah penghapusan kenaikan 2 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur

"Selanjutnya, yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan, untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kwitansi pembelian bermaterai," tutur Yulianto dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, wajib pajak yang tidak terkena denda yang dimaksud misalnya pada tanggal 5 April sudah jatuh tempo, jika dibayar pada tanggal 10 April, wajib pajak seharusnya kena denda.

Baca Juga: PSBB Diperluas, Daihatsu Perpanjang Masa Pemberhentian Sementara Operasional

Namun dengan adanya kebijakan ini, selama rentang waktu tersebut, wajib pajak tidak kena denda. "Tentu sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti sekarang ini," pungkas Yulianto.