POPULAR STORIES

Terima Surat Tilang Elektronik, Pria Ini Baru Tahu Pelat Nomor Mobilnya Diduplikat

Terima Surat Tilang Elektronik, Pria Ini Baru Tahu Pelat Nomor Mobilnya Diduplikat Pelat nomor duplikat Honda HRV 1.8

KabarOto.com - Bagaimana jika Anda mendapat surat tilang elektronik? Di surat itu menyatakan bahwa Anda melanggar lalu lintas karena tidak memakai sabuk pengaman. Namun setelah dilihat dari hasil foto, ternyata itu bukan mobil anda dan tidak mengenal orang di dalam mobil tersebut.

Hal itu dirasakan Billy Sudiro pada akhir tahun 2020 kemarin. Menerima surat tilang dari Polda Metro Jaya melalui kiriman pos. "Saya terima surat dari Polda, di dalamnya bilang penumpang mobil tidak pakai sabuk pengaman saat melintasi kawasan jalan Gunung Sahari," terang Billy saat dihubungi KabarOto pada hari ini (08/01).

Di dalam surat tersebut menurut Billy, ada foto dan pelat nomor sama dengan miliknya. Mobilnya sama, Honda HR-V, namun varian yang dimiliki adalah HRV-V 1.5 E CVT. Sementara gambar pada surat tilang adalah HR-V 1.8. Mobil itu, menurut Billy menduplikat nomor polisinya, dan saat melanggar dikirim lah surat konfirmasi tilang ke alamatnya.

Baca Juga: Beda Perlakuan, Begini Tampang Pelat Nomor Kendaraan Listrik

Merasa dirugikan, Billy pun mendatangi Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menyatakan jika itu bukan mobilnya, dan pelat nomornya palsu. "Saya datang dan menyatakan itu bukan mobil saya, tolong ditelusuri siapa yang pakai nomor palsu di mobil itu," terangnya.

Saat ini, masih dalam proses penyelidikan dari pihak kepolisian. "Ya sebagai warga negara yang baik, saya datangi pihak kepolisian karena memang saya tidak melanggar, dan saat ini sedang diproses," tambah Billy.

Saat ini yang menjadi pertanyaan Billy, kenapa mobil tersebut menduplikat nomornya. "Mengapa mobil itu menggunakan nomor saya, apa mau pakai mobil barunya buru-buru. Tapi jika dilihat mobilnya juga enggak baru," ceritanya.

Menurutnya, tilang bisa dianulir, karena memang Billy memiliki surat-surat lengkap. Tapi yang harus dilakukan adalah menindak pemakai pelat nomor palsu ini, agar tidak diselewengkan. Misalnya digunakan untuk bertindak kriminal yang sudah tentu merugikan pemilik pelat nomor asli.

Surat konfirmasi ETLE

Baca Juga: Afzal Kahn Pemilik Pelat Nomor Paling Mahal Di Dunia

"Untuk mencari pelaku sih bisa cepat ya, karena ada fitur face recognation, mestinya bisa ketahuan, siapa itu. Karena ini tindak kriminal bukan lalu lintas lagi," tegasnya.

Billy pun berharap, tilang bisa segera dibatalkan, dan bisa menguak kasus lain. Karena mungkin menurut dia bisa ada pengalaman serupa.

"Untuk tilang elektronik, langkah ini sudah benar. Misalkan pelaku kriminal dia merasa tidak ketahuan, padahal ada teknologi baru sekarang bisa tertangkap cepat," tutupnya.