Catat Tanggalnya, Operasional Angkutan Barang Bakal Dibatasi Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek

Putra B Rabu, 22 Januari 2025

KabarOto.com - Pemerintah Indonesia telah melakukan antisipasi pencegahan kepadatan lalu lintas pada periode libur panjang Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 di akhir bulan Februari ini.

Dalam hal ini, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PU telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP – DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025.

Baca Juga: Tak Lagi Manual, Notifikasi Tilang ETLE Dikirim Lewat WhatsApp

Dimana, SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek itu juga mengatur terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

“Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Ahmad Yani, dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

Truk Trailer UD Quester (Foto: UD Trucks)

Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang itu dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah,” jelasnya.

Baca Juga: Nekat Lawan Arus Ketika Berkendara Bisa Masuk Penjara, Berikut Aturannya

Sementara, kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut hingga surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Selain itu, kendaraan angkutan barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut juga akan tetap dapat beroperasi namun dengan syarat khusus yakni dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

Waktu Pelaksanaan Pembatasan Operasional

Dengan demikian, waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol selama masa libur panjang dalam memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek sebagai berikut;

  1. Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;

  2. Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 – 24.00 WIB.

Baca Juga: Prioritaskan Keselamatan, Ini 5 Tips Aman Mengemudi Truk Di Cuaca Ekstrim ala UD Trucks

Sementara, sejumlah ruas jalan tol yang dibatasi diantaranya;

  1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);

  2. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi

  3. Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang

  4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang;

  5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang)

  6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang)

  7. Semarang – Solo

“Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait,” pungkasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel