Hindari Pajak Progresif dan Salah Sasaran ETLE, Begini Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Terjual
KabarOto.com - Menjual kendaraan bermotor bukan berarti urusan administrasi selesai begitu saja. Korlantas Polri dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pelaporan jual atau blokir STNK setelah kendaraan berpindah tangan. Langkah ini dilakukan untuk menghindari beban pajak progresif serta risiko hukum akibat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik baru.
Banyak pemilik kendaraan mengabaikan prosedur ini dan akhirnya terkejut saat membeli kendaraan baru atau saat menerima surat konfirmasi Tilang Elektronik (ETLE).
Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2026 Resmi Digelar, Simak 9 Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi
Meski beberapa provinsi mulai menghapus pajak progresif, aturan ini masih berlaku. Jika STNK lama tidak diblokir, kendaraan baru akan dianggap sebagai kendaraan kedua atau ketiga dengan tarif pajak jauh lebih tinggi.

Jika pemilik baru melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE atau terlibat dalam tindak kriminal, surat panggilan atau beban denda akan tetap dialamatkan ke pemilik lama karena masih terdaftar.
Panduan Blokir STNK secara Online
Kabar baiknya, di 2026 hampir seluruh provinsi besar di Indonesia telah menyediakan layanan blokir STNK secara daring melalui ponsel atau komputer, berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Ubah Warna Mobil, Begini Prosedur Resmi Urus STNK dan BPKB di Samsat
- Masuk ke Portal Resmi: Akses situs web Bapenda atau aplikasi pajak daerah setempat (misalnya Pajak Online untuk Jakarta atau Samba untuk Jawa Barat).
- Pendaftaran NIK: Login menggunakan NIK yang tertera pada STNK kendaraan.
- Pilih Objek Pajak: Masuk ke menu lapor jual dan pilih nomor polisi kendaraan yang telah berpindah tangan.
- Unggah Dokumen Pendukung: Siapkan foto KTP, kartu keluarga, dan kuitansi jual beli sebagai bukti sah pengalihan kepemilikan.
- Verifikasi: Setelah data dikirim, sistem akan melakukan validasi. Status STNK Anda akan berubah menjadi 'Blokir Jual' dalam waktu sekitar 2x24 jam.
Bagi masyarakat yang kehilangan fotokopi STNK atau kuitansi jual beli, pemblokiran tetap bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP asli dan membuat Surat Pernyataan Lapor Jual bermaterai yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut benar telah dijual atau berpindah tangan.
Baca Original Artikel