OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Mudah, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Dian Tami Kosasih - Selasa, 14 Mei 2024
OtoNews News

KabarOto.com - Terdapat sejumlah biaya yang perlu dikeluarkan pemilik kendaraan terlepas dari harga saat melakukan pembelian. Selain servis rutin, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak tahunan dan 5 tahunan.

Tak hanya itu, calon konsumen kendaraan bekas juga bisa melakukan pengecekan terlebih dulu agar tak tertipu ketika hendak melakukan pembelian. Bisa dilakukan secara online, terdapat tiga cara mudah untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor, yakni melalui website, aplikasi dan SMS.

Baca Juga : Begini Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Keliling

Agar lebih mudah dilakukan, KabarOto telah merangkumnya secara rinci, berikut langkah yang perlu dilakukan.

1. Melalui Situs Website

Akan terlihat informasi besaran nominal yang perlu dibayar. Selain itu, akan terdapat informasi kendaraan seperti model, merk, warna, tahun, nomor rangka dan nomor mesin.

Pemilik kendaraan juga bisa melakukan pengecekan melalui situs samsat provinsi sesuai nomor kendaraan.

2. Melalui Aplikasi Signal

Baca Juga : Toyota Anggap Murah Tidaknya Kendaraan Elektrifikasi Tergantung Pajak dari Pemerintah

3. Melalui SMS

Pengecekan melalui SMS hanya bisa dilakukan oleh kendaraan dengan nomor kode plat B, D, E, F, T dan Z. Caranya:

Baca Artikel Asli