POPULAR STORIES

Asik Nih! Pemprov DKI Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Asik Nih! Pemprov DKI Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Ilustasi surat kendaraan bermotor (ist)

KabarOto.com - Ada kabar gembira nih, bagi para pemilik kendaraan bernomor pelat 'B' Jakarta, khususnya pajak kendaraannya sudah mati lebih dari setahun.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga memperpanjang penghapusan sanksi administrasi bagi penunggak Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun 2018 berakhir.

Poster perpanjangan program penghapusan sanksi denda

Kebijakan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2513 Tahun 2018 yang memperpanjang tenggat waktu penghapusan denda pajak dari tanggal 18 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.

Perpanjangan tersebut dilakukan karena melihat tingginya animo masyarakat. Sebelumnya, Pemprov DKI telah melakukan program penghapusan denda pajak atau sanski admintrasi selama satu bulan, sejak 15 November hingga 15 Desember.

Baca Juga: AHM Seleksi Peserta Untuk Jajal Supersport Jalan Raya, RC213V-S

"Menimbang bahwa tingginya animo masyarakat yang membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB, sanksi administrasi BBN-KB, dan sanksi administrasi PBB-P2. Maka, program ini perlu diperpanjang," kata Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangannya.

Penghapusan sanksi tersebut diadakan untuk menekan jumlah 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, dengan nilai tunggakan pajaknya sekitar Rp 1,8 triliun. "serta dalam rangka pencapaian target penerimaan PKB, BBN-KB, dan PBB-P2," lanjut Faisal.

Baca Juga: Galery Porsche 993 RWB 007

Dalam website resminya, Pemprov DKI juga mengajak masyarakat yang belum sempat melunasi tunggakan pajaknya, untuk segera melunasinya di Kantor Samsat atau PBB-P2 terdekat.

"Dihimbau untuk telat Pajak Kendaraan kurang dari setahun bayarlah di Gerai Samsat, Samling dan Gerai Kecamatan. Dan lewat dari 1 Tahun segera ke Samsat Induk terdekat Anda," tulis Pemprov DKI. Yuk! buruan perpanjang.