POPULAR STORIES

Hoax, Jasa Marga Tanggapi Informasi Viral Terkait Denda Pelanggaran Di Tol

Hoax, Jasa Marga Tanggapi Informasi Viral Terkait Denda Pelanggaran di Tol

KabarOto.com - Beberapa waktu lalu melalui WhatsApp dan media sosial lainnya, viral informasi terkait pengenaan denda pelanggaran di ruas Tol Surabaya-Mojokerto dan Surabaya-Malang.

Menanggapi hal ini, PT Jasa Marga menegaskan bahwa hal tersebut adalah hoax atau tidak benar. Mereka juga menjelaskan terkait pengenaan denda termasuk di Jalan Tol wewenangnya hanya dimiliki oleh Kepolisian.

"Pengenaan denda bagi pelanggaran di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian dan mekanisme pembayaran denda pelanggaran ditentukan melalui sidang di pengadilan," ujar Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) Jatim 4, AKP Imam Mahmudi.

Baca Juga: Harap Waspada, Jasa Marga Lakukan Perbaikan Jalan Di Tol Jakarta-Cikampek

Nah, sebagai informasi tambahan untuk Sobat KabarOto terkait denda pelanggaran lalu lintas sudah tertulis di Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara pelanggaran bahu jalan, didasarkan pada pasal 287 ayat 1 UU yang sama.

Dalam UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Baca Juga: Jangan Asal, Naik Sepeda Di Luar Jalur Bisa Dikenai Tilang

Berkaitan dengan batas kecepatan juga sudah tertera di pasa 287 ayat 5 yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."