POPULAR STORIES

Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Di Jawa Barat Kembali Diperpanjang

Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kembali Diperpanjang Ilustrasi STNK (KO/Edo)

KabarOto.com - Bagi sobat KabarOto yang tinggal di wilayah Jawa Barat (Jabar) dan kebetulan pajak kendaraan bermotornya sudah habis masa berlakunya serta telat membayar, kini ada kabar menggembirakan, nih sob!

Sebab, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, baru saja memperpanjang program triple untung Bapenda hingga 31 Juli 2020. Semula program itu hanya berlaku hingga 31 Mei 2020.

Baca Juga: Cek Persiapan New Normal, Presiden Jokowi Naik Mobil Baru Ke Bekasi?

Menurut Kepala Bapenda Jabar Hening Widiyatmoko, perpanjangan program triple untung itu untuk mendukung masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang mulai diberlakukan di Jabar, dalam masa pandemik covid 19.

"Baru saja Gubernur menyatakan masa AKB dimulai di Jabar. Untuk mendukung hal itu Bapenda memperpanjang program triple untung untuk memberi kemudahan kepada para wajib pajak kendaraan bermotor," ujar Hening.

Perpanjangan program triple untung

Lebih lanjut ia menjelaskan, program triple untung itu adalah tiga keuntungan yang bisa didapat oleh pemilik kendaraan bermotor yaitu bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan bebas progresif untuk tunggakan balik nama.

Pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan. Kecuali untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Selanjutnya, untuk pembebasan denda BBNKB II, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Punya Bos Baru, Maserati Berniat Luncurkan Levante Trofeo Di Indonesia

Sementara pembebasan tarif progresif pokok tunggakan, diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

"Untuk (pembayaran) pajak kendaraan tahunan, para wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Samsat, tetapi cukup menggunakan layanan online. Bisa menggunakan inovasi layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara dan Samsat J’bret. Semuanya demi kemudahan," pungkas Hening.