POPULAR STORIES

Simulasi Uji Tabrak Bagian Depan Karoseri Laksana, Begini Prosedurnya

Simulasi Uji Tabrak Bagian Depan Karoseri Laksana, Begini Prosedurnya Uji tabrak bagian depan Karoseri Laksana (Foto: Sigit/KabarOto)

KabarOto.com - Buku Statistik Investigasi Kecelakaan Transportasi KNKT tahun 2022, melaporkan sebanyak 64% dari kasus kecelakaan LLAJ merupakan kecelakaan tabrak depan, di mana lebih dari 30% diantaranya merupakan kecelakaan tabrak depan bus.

Melihat data tersebut, Karoseri Laksana melakukan uji tabrak depan untuk memastikan seberapa aman fitur keselamatan bekerja melindungi sopir bus.

Dalam prakteknya, uji tabrak dilakukan secara pasif. Bus dalam kondisi diam dihantam objek padat yang diibaratkan sebagai sebuah mobil, di mana objek ini berupa pendulum baja dengan berat 1,5 ton dan dijatuhkan dari posisi 90 derajat.

Uji tabrak ini menghasilkan impak energi sebesar 55 kJ (Kilojoule) dan kecepatan kendaraan sekitar 31 kpj.

Baca Juga: Fenomena Klakson Telolet Kembali Ramai, Sopir Bus Imbau Jaga Keselamatan Bersama

Kondisi bagian bus setelah uji tabrak bagian depan

Product Engineering Laksana, Hadi Kristanto menjelaskan bahwa uji tabrak ini seperti bus menabrak mobil dengan kecepatan 34 kpj. Ii berpatokan data dari Eropa, idealnya seperti ini.

"Aktualnya bus menabrak dinding, tapi dengan bus dihantam dengan pendulum ini, hitungannya sama saja. Jadi kalau dihitung berapa energinya itu sama, hasilnya akan tetap ekuivalen," jelas hadi.

Sebagai informasi, uji tabrak depan ini dinamakan UN ECE R29, yang mengatur kekuatan kabin bagian depan untuk memastikan tersedianya survival space bagi pengemudi ketika terjadi tabrak depan.

Baca Juga: Sopir Bus Antar Kota Wajib Tahu, Ini Kode Menyalip Kendaraan Yang Aman

Kondisi sopir bus saat terjadinya kecelakaan

Simulasi ini akan menunjukkan dalam situasi ketika bagian depan mobil tertabrak, kerangka pada bagian depan mobil tidak masuk ke dalam sehingga membahayakan pengemudi mobil. Ketika bagian depan mobil tertabrak, benturan tersebut akan dilindungi oleh penyerap atau absorber sehingga dapat lebih menjamin keselamatan dari pengemudi.

Sebelumnya, Laksana Bus telah mengantongi standar keamanan berkendara bus Eropa. Beberapa regulasi yang sudah diterapkan pada Bus Laksana diantaranya adalah R66 yaitu standar uji guling bus dan R80 yaitu standar internasional dari eropa untuk menguji kekuatan dari kursi dan dudukan kursi untuk kendaraan penumpang.

Lalu R107 di mana kendaraan harus memiliki kestabilan saat dimiringkan dengan sudut minimal 28 derajat tanpa terguling dan R93 yang dinamakan Front Under-run Protection Device (FUDP), di mana material tersebut dapat menahan beban hingga 160KN.