Mudah, Berikut Panduan Membayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor

Dian Tami Kosasih Senin, 26 Mei 2025

KabarOto.com - Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Berbeda dengan perpanjangan biasa, setiap lima tahun pemilik kendaraan juga harus mengurus penerbitan pelat nomor baru dan pengesahan dokumen secara fisik.

Bila pajak tahunan bisa dilakukan secara online atau di Samsat keliling, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di kantor Samsat induk di wilayah kendaraan terdaftar, karena memerlukan tahapan cek fisik kendaraan.

Baca Juga : Pajak Mobil Listrik Denza D9 Tidak Sampai Rp1 Juta, Begini Penjelasannya

Proses ini krusial untuk memverifikasi kesesuaian data kendaraan dengan dokumennya, memastikan legalitas dan keamanan penggunaan kendaraan di jalan raya. Untuk lebih jelasnya, KabarOto telah merangkum panduan mengurus pajak 5 tahunan secara lengkap.

Siapkan dokumen sebelum datang ke Samsat

Berikut panduan praktis proses pembayaran pajak 5 tahunan di kantor Samsat:

Baca juga : Pemprov Jakarta Pertimbangkan Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Tips

Bagikan

Baca Original Artikel