Pajak Progresif Naik, Begini Cara Membayar Secara Online

Dian Tami Kosasih Senin, 22 Januari 2024

KabarOto.com - Naik 0,5 persen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak progresif kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Agar tak terkena denda, pemilik kendaraan tetap wajib melakukan pembayaran pajak secara teratur. Salah satu metode pembayaran paling praktis ialah menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Baca Juga : Pemerintah Tegaskan Kenaikan Pajak Motor BBM Masih dalam Tahap Wacana

Merupakan salah satu fitur unggulan Polri dan Tim Pembina Samsat Nasional, aplikasi SIGNAL bisa digunakan untuk melakukan pengesahan STNK tahunan.

Agar lebih mudah, KabarOto telah merangkum cara penggunaan aplikasi SIGNAL, berikut ulasannya.

Registrasi

Baca Juga : Wajib Tau, Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik 0,5 Persen

Masukkan Data Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak

Bagikan

Baca Original Artikel