POPULAR STORIES

Ganjil Genap DKI Jakarta Diperpanjang Sepekan, Kepadatan Lalu Lintas Bakal Dievaluasi

Ganjil Genap DKI Jakarta Diperpanjang Sepekan, Kepadatan Lalu Lintas Bakal Dievaluasi

KabarOto.com - DKI Jakarta saat ini masih menerapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Penerapan PSBB berkaitan dengan sistem ganjil genap yang diberlakukan di DKI Jakarta. Sebelumnya, sistem ganjil genap terus mengikuti perpanjangan penerapan PSBB.

Sebelumnya, pada Jumat (5/6) menurut pemberitahuan dari TMC Polri melalui media sosial twitter, sistem ganjil genap masih ditiadakan mengikuti penerapan PSBB.

Baca Juga: PSBB Jakarta Kembali Diperpanjang, Tapi Mobil Bisa Isi Penuh

PSBB Transisi DKI Jakarta diperkirakan akan berakhir pada akhir Juni. Namun, menurut keterangan dari Dirlantas Polda Metro Jaya peniadaan sistem ganjil genap hanya akan diperpanjang selama satu pekan terhitung dari 5 Juni 2020.

"Ganjil genap kan belum diberlakukan selama 7 hari ke depan, selama 7 hari itu akan dievaluasi. Kalau memang arusnya padat, macet dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali," jelas Kombes Pol Sambodo, (6/6).

Saat ini keputusannya pun masih menunggu kebijakan dari pemprov DKI Jakarta terkait penerapan sistem ganjil genap, apakah tetap ditiadakan atau kembali seperti semula.

"Kita masih menunggu adanya putusan Gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada. Sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap," jelasnya.

Baca Juga: Pemeriksaan SIKM, Penyekatan Berlapis Tersebar Di 20 Titik

Selama peniadaan sistem ganjil genap, masyarakat bisa mengakses seluruh ruas jalan di DKI Jakarta dengan plat nomor ganjil maupun genap setiap harinya. Pengendara juga tidak akan dikenakan tilang, karena polri meniadakan proses tilang baik razia maupun ETLE.

Penerapan PSBB transisi pun kini lebih longgar, dimana transportasi sudah bisa diisi lebih dari 50 persen dari kapasitasnya. Namun, hal ini hanya berlaku bagi satu keluarga saja. Apabila bukan, maka satu kendaraan harus menerapkan physical distancing seperti biasanya yaitu tak lebih dari 50 persen dari kapasitas.