POPULAR STORIES

Optimalkan Kapasitas One Way, 28 Gardu Tol Beroperasi Di GT Cikampek Utama

Optimalkan Kapasitas One Way, 28 Gardu Tol Beroperasi di GT Cikampek Utama GT Satelit Cikampek Utama (Deni/KO)

KabarOto.com - Rekayasa lalu lintas one way Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, hingga saat ini diketahui masih diberlakukan diskresi Kepolisian sejak pukul 08.00 WIB pagi tadi.

Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama yang saat ini menjadi GT pertama yang melayani lalu lintas one way, sejak pukul 17.15 WIB memberlakukan maksimal 28 Gardu Tol Operasi untuk melayani transaksi ke arah Cikampek.

Baca juga: Data Lengkap Pemudik Yang Tinggalkan Ibukota Di H-7 Lebaran 2019

"Sebelumnya telah mengoperasikan 24 dari jumlah total 28 Gardu Tol Operasi, di mana atas diskresi Kepolisian, 4 Gardu Tol Operasi masih melayani transaksi kendaraan ke arah Jakarta," ujar Irra Susiyanti, Corporate Communications Departement Head PT Jasa Marga (Persero) saat dihubungi KabarOto, Kamis (30/5/2019).

Lebih jauh Ia pun menambahkan, "Memasuki jam favorit pengguna jalan untuk melakukan perjalan mudik serta untuk mengantisipasi kepadatan yang terjadi. Jasa Marga atas diskresi Kepolisian pun saat ini mengoperasikan total 28 Gardu Tol Operasi untuk dapat melayani transaksi arah Cikampek dengan lebih maksimal," imbuhnya.

GT Cikarang Utama

Pemberlakuan ini diputuskan dengan memastikan lajur sebaliknya (arah Jakarta) telah steril, sehingga tidak ada pengguna jalan yang terjebak dalam perjalanan ke Jakarta. Sementara itu untuk rekayasa lalu lintas contraflow, dua lajur telah beroperasi maksimal hingga titik awal contraflow di Km 34+800 hingga terintegrasi dengan jalur one way.

Dengan kombinasi dua rekayasa lalu lintas one way dan contraflow yang saat ini beroperasi maksimal, Jasa Marga dan Kepolisian pun menempatkan petugas di titik rawan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Baca juga: Volume Kendaraan Meningkat, Jalur Contraflow Bergeser Di Tol Jakarta-Cikampek

Pihak kepolisian akan menindak tegas pengguna jalan yang berhenti di bahu jalan dan/atau di luar rest area karena dapat mengganggu atau membahayakan pengguna jalan lainnya dan menimbulkan kepadatan di lajur.