POPULAR STORIES

Tenang, Warga Jawa Tengah Bisa Taat Pajak Melalui Aplikasi Sakpole

Tenang, Warga Jawa Tengah Bisa Taat Pajak Melalui Aplikasi Sakpole Foto: Edo

KabarOto.com - Tak sedikit masyarakat yang merasa waspada saat harus melakukan aktivitas di luar rumah. Pasalnya, virus Corona atau Covid-19 kini semakin meluas. Samsat Kebumen membuat kebijakan dengan meniadakan denda pajak.

Denda Pajak Kendaraan (PKB) yang jatuh pada 29 Februari sampai 29 Mei ditiadakan. Hal ini disampaikan langsung oleh Bambang Nurcahyo Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) atau Samsat Kebumen.

Namun, ada kemudahan lain yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat saat pandemi Covid-19. Sobat KabarOto yang tinggal di daerah Jateng bisa menggunakan fasilitas pembayaran PKB secara online melalui aplikasi. Salah satunya Sakpole, aplikasi pembayaran pajak yang diluncurkan oleh e-Samsat BPPD Jateng.

Baca Juga: Sakpole, Aplikasi Bayar Pajak Jawa Tengah

Penggunaan Sakpole didahului dengan pendaftaran online di mana pengguna mendaftarkan nama, e-KTP, nomor polisi, serta 5 digit terakhir nomor rangka. Setelah itu, Sobat KabarOto bisa melakukan pembayaran.

Selain itu, Sobat KabarOto juga bisa menggunakan Samsat Online Nasional (Samolnas) yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran secara online PKB.

"Selanjutnya bukti bayar itu diganti dengan Notis yang menandakan kendaraan telah bayar pajaknya," kata AKBP Rudy Kapolres Kebumen.

Baca Juga: Bapenda Jakarta Anjurkan Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Online

Usai melakukan pembayaran, pengesahan STNK akan dilakukan oleh Polri dengan menunjukkan bukti bayar yang diserahkan ke petugas.

Selama pandemi, untuk sementara pelayanan Samsat keliling termasuk Samsat Sabtu Sonten (Samson) ditiadakan sampai ada pemberitahuan ulang. Sementara pelayanan pajak hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk Kebumen saja.