KNKT Menyebut, APAR di Mobil Baru Belum Memenuhi Standar Regulasi
News Sabtu, 26 Agustus 2023
Ahmad Wildan, Senior Investigator dari KNKT mengatakan, semua Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang ada di dalam kendaraan, baik baru maupun lama harus harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi.
Di antaranya tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C, serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun. Celakanya, APAR yang digunakan pada mobil saat ini belum memenuhi standar yang ditetapkan.